3 Tahun di Duga Korupsi adakan Anggaran Dana Desa Fiktif,Kepala Pekon Kedaung di Laporkan ke Kejaksaan

Pringsewu, Lampung –Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW- RI ) Shohendra Gunawan laporkan Batharim Kepala Pekon Kedaung ke Kejaksaan terkait Dugaan adakan anggaran DD Fiktif selama 3 tahun.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Kepala Pekon Kedaung Batharim diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengadakan anggaran Fiktif dalam pengelolaan dan Pengalokasian Anggaran dana desa (ADD) ,tahap satu,dua dan Tiga Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Adapun rincian anggaran Dana Desa yang di terima pada
Tahun 2021 Rp. 1.576.866,-
Tahun 2022 Rp. 1.183.261,-
Tahun 2023 Rp. 1.068.166,-

Terkait dugaan korupsi yang di lakukan Kepala Pekon Kedaung ini sudah barang tentu merugikan negara dengan nilai yang sangat Fantastis.

Ketika di konfirmasi dengan rekan media Batharim menjawab itu sudah selesai semua, Berbeda dengan apa yang di temukan rekan media di lapangan yang tidak menemukan fisik dari pekerjaan yang ada dalam anggaran DD Pekon Kedaung selam 3 tahun berjalan.

Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW- RI ) Shohendra Gunawan saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan ,Ya kami akan segera melaporkan Dugaan korupsi dengan nilai fantastik yang dilakukan Kepala Pekon Kedaung Saudara Batharim ke Kejaksaan. Dia juga menyampaikan beberapa tindakan dugaan korupsi DD yang dilakukan seperti pada

Tahun 2021
– Penghijauan Desa ( Bantuan Bibit ).
– Bantuan keuangan untuk rumah rusak Banjir.

Tahun 2022
– Pembangunan Sumur Bor.
– Sambungan Air Bersih.
– Gaji Kadus selama 2 Th tidak di bayar.

Tahun 2023
– Paping jalan yang tidak sesuai Volume
– Drainase yang hanya ada sedikit tumpukan Batu
– Kandang Kambing Yang seharusnya ada lima hanya ada 1 Bahkan kambingnya tidak ada.

Ini baru sebagian saja dari dugaan korupsi Pekerjaan fiktif yang di lakukan beliau dari tahun 2021 Sampai dengan 2023 dengan anggaran yang bikin kita geleng kepala,

Dan jika Dugaan korupsi ini terbukti Beliau sudah melanggar Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000,- Pungkasnya ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *