Pringsewu, Lampung –Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali mencuat. Hal ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran kegiatan bidang kesehatan masyarakat, khususnya untuk penyelenggaraan Posyandu dan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes, serta kegiatan peningkatan kapasitas desa tahun 2023 hingga 2024.
Jum’at (18/7/2025)
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, terdapat sejumlah pos anggaran yang terindikasi tumpang tindih, membengkak secara tidak wajar, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar program yang telah direncanakan.
Pada tahun 2023, tercatat pengeluaran dengan rincian sebagai berikut:
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan:
Rp 1.526.000 dan Rp 19.890.000
Penyelenggaraan Posyandu:
Rp 13.800.000 dan Rp 23.700.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes:
Rp 11.192.000 dan Rp 28.260.000
Sedangkan pada tahun 2024, pengeluaran yang dianggap janggal antara lain:
Penyelenggaraan PKD/Polindes:
Rp 11.775.000
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Posyandu/Polindes:
Rp 12.200.000
Penyelenggaraan Posyandu:
Rp 7.440.000 dan Rp 10.590.000
Pertanian dan Penggilingan Padi/Jagung:
Rp 39.610.000
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:
Rp 15.917.000, Rp 11.650.000, dan Rp 11.032.000
Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa:
Rp 10.000.000
Belanja Keadaan Mendesak:
Rp 61.200.000
Dugaan penyimpangan ini menguat karena adanya pengeluaran berulang untuk pos yang sama dengan nominal berbeda dalam waktu yang berdekatan, tanpa kejelasan realisasi di lapangan. Padahal, beberapa kegiatan yang disebutkan seperti penyediaan makanan tambahan Posyandu, insentif kader, hingga penyediaan alat kontrasepsi seharusnya mudah terpantau oleh masyarakat.
Kondisi ini mengundang pertanyaan besar dari warga dan pemerhati anggaran desa: apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya?
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (18/7/2025), Kepala Pekon Wonosari hanya memberikan jawaban singkat,
“Sekarang lagi banyak kegiatan, mau persiapan voli untuk Agustusan dan wayang kulit tanggal 25 nanti,” ujarnya tanpa merinci realisasi anggaran yang dipertanyakan.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pekon mengenai detail penggunaan dana tersebut. Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini mulai ramai diperbincangkan, baik di lingkungan warga maupun media sosial.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera melakukan audit terbuka terhadap penggunaan dana desa di Pekon Wonosari, khususnya pada sektor kesehatan masyarakat dan kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023-2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten terkait audit atau klarifikasi terbuka atas laporan masyarakat tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai amanah dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(*TIM RED*)