Anggaran Dana Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Perlu Di Pertanyakan Diduga Oknum Kades kresno widodo Kangkangi Undang Undang Informasi Keterbukaan Publik

Pesawaran, Lampung —sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:

menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun yaitu spj pertanggung jawaban secara tertulis atas penggunaan anggaran Dana Desa kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD)akhir akhir tahun secara tertulis dan melaporkan pertanggung jawaban nya kepada masyarakat desa

Dalam melaksanakan penggunaan anggaran Dana Desa kepala Desa dan BPD wajib melaksanakan Musdes sesuai dengan undang undang desa pasal 54 bahwa Badan permusyawaratan Desa bersama pemerintah Desa wajib melaksanakan musdes

adapun dalam musdes kepala desa harus mengumpul kan elemen elemen yang ada di desa tersebuta seperti BPD,LPM Ibu ibu tim penggerak PKK, posyandu,tokoh agama tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan karang taruna dinas kesehatan,camat dan semua aparatur desa dandan semua RT dan awak media Sabtu 19 April 2025

 

Namun fakta dilapangan apa yang terjadi didesa Kresno widodo kecamatan Tegineng ada kejanggalan dalam menggunakan anggaran dana desa nya karena pada Tahun 2023 diduga desa Kresno widodo tidak melaksanakan Musdes seperti yang disampaikan oleh Hendro ketua BPD di kediaman nya di jatiarjo hari Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 15 ,16 wib ketika dirinya ditanya soal anggaran titik tik pembangunan jalan usaha tani dan beberapa anggaran dirinya menjawab tidak tau karena anggaran itu tidak di musdes kan

dirinya juga mengatakan kalau di tahun 2023 tidak ada musdes ,dikarenakan pak kades pada waktu itu mengatakan kepada saya karena mau ada pilpres musdes kita tiadakan dan kita cuma kumpul kan RT aja ,jelas nya

didinya pun mengatakan kalau ditahun 2023 ,dirinya selaku ketua BPD tidak menerima laporan SPJ tertulis,tapi kalau tahun 2024 ada dan laporan itu ada sama sekertaris BPD, imbuhnya

Dilain sisi yt selaku Bendahara desa Kresno widodo tahun 2023 saat dikonfirmasi di kediaman sekitar pukul 16,12 wib ,Selasa 15 April 2025 dirinya memang betul mengeluarkan anggaran tersebut kepada PPK kerja lapangan tapi dia tidak tau dimana titik nya dan saya lupa ,jawab Yanti selaku bendahara

dilain sisi kepala desa ketika dikonfirmasi dirumah kediaman nya kamis 17 April 2025,kepala desa yang didampingi Oleh ketua BPD desa Kresno widodo saat dikonfirmasi dirinya mengatakan ada musdes ,terang nya

Dari hasil konfirmasi tersebut diduga penggunaan anggaran dana desa Kresno wido ada yang ditutup itutupi oleh kepala desa dalam penggunaan nya dan kepala desa pun diduga kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik dimana dalam penggunaan dana desa tersebut semua orang wajib tau jadi tidak hanya aparatur dan RT saja

sementara ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) persatuan pewarta warga Indonesia Ngatijo yang akrab disapa Tejo meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengaudit Dana Desa Kresno Widodo karena diduga banyak kejanggalan dan kemungkinan besar ada dugaan Mar-,up dan penyelewengan , tutupnya.(Zainul Muchtar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *