Camat Pubian Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Konflik dan Pembiaran Pungli di Kampung Payung Makmur

Lampung Tengah, – Camat Pubian menjadi sorotan publik setelah diduga tidak netral dan mementingkan unsur kekeluargaan dalam menangani persoalan antara masyarakat dan aparatur Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Salah satu kasus yang memicu kekecewaan masyarakat terjadi pada tahun 2022, ketika 23 warga Kampung Payung Makmur menerima bantuan dana inflasi daerah dari pemerintah pusat, masing-masing senilai Rp 450.000. Bantuan tersebut disalurkan melalui Kantor Pos Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Namun, menurut keterangan dari seorang ketua RT berinisial SG, bantuan yang diterima warga diduga dipotong secara sepihak oleh dua perangkat kampung saat itu, yakni Braham dan Wira yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Warga menyebutkan bahwa potongan sebesar Rp 200.000 langsung diminta oleh kedua oknum tersebut tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu.

Setelah persoalan ini mencuat dan sempat viral di media sosial, Braham dan Wira diketahui mengembalikan dana potongan tersebut kepada warga. Anehnya, menurut informasi yang beredar, tiba-tiba muncul surat kesepakatan antar pihak seolah-olah masalah telah diselesaikan secara damai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, termasuk terkait sikap Camat Pubian yang dinilai tidak mengambil langkah tegas. Bahkan, dalam salah satu pernyataannya yang disampaikan melalui pesan impos not, Camat Pubian menyebut bahwa jika dana sudah dikembalikan, maka tidak ada permasalahan hukum yang perlu diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pubian belum memberikan klarifikasi resmi atau pernyataan lanjutan terkait dugaan pungli tersebut. Sementara itu, masyarakat Kampung Payung Makmur berharap agar pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah segera turun tangan ke lokasi dan tidak hanya berdiam diri.

Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungutan liar ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga serta untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap aparatur pemerintahan desa.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *