Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SDN 2 Tanjung Ratu, Kepsek Belum Bisa Dikonfirmasi

Lampung Tengah, –Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 2 Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Bapak Jailani, S.Pd.

Informasi tersebut muncul setelah tim melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Kamis, 17 Juni 2025. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat sehingga belum bisa dimintai keterangan secara langsung.

Di lokasi, tim hanya berhasil menemui Ibu R, yang mengaku sebagai bendahara dana BOS di sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa selama menjabat, ia hanya dilibatkan untuk mengelola pembayaran guru honor. Untuk pos-pos penggunaan dana lainnya, ia mengaku tidak mengetahui detailnya.

“Selain untuk bayar guru honor, saya tidak tahu-menahu soal dana BOS, Pak. Kalau soal lainnya, silakan langsung ke Pak Jailani,” ujar Guru saat ditemui.

Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah komponen pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024, yang nilainya diduga cukup besar. Namun, Ibu R tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan dana tersebut.

Dugaan penyalahgunaan ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah negeri tersebut.

Sebagai informasi, pengelolaan dana BOS harus berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa seluruh penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang secara rinci mengatur 13 komponen penggunaan dana BOS, serta kewajiban kepala sekolah untuk membuat laporan secara transparan dan bisa diakses publik.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kepala sekolah dan bendahara wajib memastikan pengelolaan dana BOS dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Setiap penggunaan dana wajib dicatat dan dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Ratu, Bapak Jailani, S.Pd, belum dapat dimintai klarifikasi atas dugaan ini.

Rilis : Igo Pubian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *