Diduga Alergi LSM dan Wartawan, Kepala Kampung Taman Sari Enggan Tanggapi Polemik Tarikan PTSL

Lampung Tengah, – Diduga kuat bersikap alergi terhadap kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, Kepala Kampung (Kakam) Taman Sari, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, terkesan menghindar saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat tim media mendatangi kediaman kepala kampung pada Rabu (9 April 2025). Namun, alih-alih memberikan penjelasan, kepala kampung justru buru-buru meninggalkan rumahnya dengan alasan hendak bepergian ke kampung sebelah.

Padahal, maksud kedatangan tim media adalah untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat mengenai keberatan atas adanya pungutan sebesar Rp750.000 per bidang tanah dalam program PTSL yang saat ini masih berjalan di Kampung Taman Sari.

Menurut pengakuan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kampung Taman Sari — yang enggan disebutkan namanya — program PTSL di tahun 2025 ini mencakup sekitar 350 bidang tanah. “Tarikan itu katanya kesepakatan, tapi masyarakat banyak yang mengeluh karena terlalu tinggi. Padahal, katanya program ini gratis atau hanya biaya ringan,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, program PTSL diatur oleh *Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri*, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam SKB tersebut telah ditentukan bahwa biaya maksimal untuk pengurusan sertifikat tanah PTSL hanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000 tergantung wilayah, dan sepenuhnya digunakan untuk operasional seperti materai, fotokopi, dan transportasi.

Jika terbukti adanya pungutan liar melebihi ketentuan tersebut, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan **Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018** tentang PTSL, serta bisa berujung pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam **UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sikap kepala kampung yang terkesan menghindar juga menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan program PTSL di kampung tersebut. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi.(igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *