Diduga Buat Aturan Sendiri, Oknum Kasi PPM Kecamatan Pubian Lampung Tengah Tuai Sorotan

Lampung Tengah, – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (Kasi PPM) di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga keras membuat aturan sendiri dalam menjalankan tugasnya di kantor kecamatan (21/5/25).

Oknum tersebut bernama Budi Purwadi. Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Purwadi dinilai kerap bertindak semaunya dan tidak menunjukkan kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.

“Dia sering hanya hadir pagi untuk absen, lalu kembali lagi sekitar jam enam sore. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah sering terjadi,” ujar narasumber kepada wartawan.

Perilaku tersebut dinilai mencederai semangat pelayanan publik, terutama karena jabatan Kasi PPM memiliki peran penting dalam membina dan mengawasi kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.

Warga berharap pihak kecamatan, dalam hal ini Camat Pubian Andi Nasola, serta pihak Pemerintah Kabupaten (PMK) Lampung Tengah, segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Budi Purwadi.

“Kami minta Pak Camat dan pihak terkait bisa memberikan sanksi yang tegas agar pelayanan publik tidak tercoreng karena ulah oknum seperti ini,” tambah warga lainnya.

Terkait dugaan pelanggaran ini, merujuk pada **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**, serta **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil**, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati jam kerja dan menunjukkan integritas serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Bila terbukti melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi ringan hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pubian maupun dari Budi Purwadi terkait tudingan tersebut.

Penulis : Igo pubian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *