Pangkalan LPG Milik Haris Mahmudi Agen PT Pelita Kemala di Kampung Sridadi, Kalirejo Diduga Langgar Pergub Lampung G/816/V.25/HK/2024 soal Harga Eceran Tertinggi

Lampung Tengah – Salah satu pangkalan LPG yang beroperasi di Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung G/816/V.25/HK/2024 terkait dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg. Pangkalan tersebut, yang dimiliki oleh Haris Mahmudi MSE melalui PT Pelita Kemala, dilaporkan menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 25.000 per tabung, jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 20.000 per tabung.

Sumber-sumber dari kalangan pengecer yang membeli gas dari pangkalan tersebut mengungkapkan bahwa mereka terpaksa membeli LPG dengan harga Rp 25.000 per tabung. “Kami beli di pangkalan mas Haris Rp 25.000 per tabung 3 kg, dan biasanya kami ambil sekitar 10 tabung sekaligus untuk dijual lagi,” ungkap salah satu pengecer yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (8/2/2025).

Harga jual yang lebih tinggi ini tentunya membebani konsumen akhir, terutama warga sekitar yang sangat bergantung pada gas subsidi tersebut untuk kebutuhan rumah tangga mereka. Menurut beberapa warga, mereka kerap kali membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih mahal dari yang telah ditetapkan pemerintah, yang seharusnya tidak lebih dari Rp 20.000 per tabung. Hal ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, yang sudah terbebani dengan inflasi dan harga kebutuhan pokok lainnya.

Pemilik pangkalan Haris Mahmudi saat di konfirmasi dikediamannya menjelaskan, ” yang saya jual Rp 25.000/tabung kepada orang-orang yang tidak setor KTP, Karena tanpa KTP linknya g ada,sementara yang ada KTP harganya normal.”kilahnya

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Pangkalan

Pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang, seperti Dinas Perdagangan dan ESDM. Pasalnya, peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat agar tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap warga yang membutuhkan.

Peraturan Gubernur Lampung G/816/V.25/HK/2024 mengatur bahwa harga eceran tertinggi LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga adalah Rp 20.000 per tabung. Namun, berdasarkan temuan yang ada, pangkalan milik Haris Mahmudi jelas-jelas menjual dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 25.000 per tabung, yang otomatis melanggar aturan tersebut.

Dalam wawancara terpisah, beberapa pengecer mengaku hanya mengikuti harga yang ditetapkan oleh pihak pangkalan dan tidak bisa berbuat banyak meski mereka tahu bahwa harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan. “Kami cuma mengikuti harga dari pangkalan, dan kalau kami tidak beli, kami tidak bisa jual gas,” tambah salah seorang pengecer yang juga khawatir dengan dampak hukum yang mungkin timbul akibat praktek ini.

Pemerintah Diharapkan Segera Bertindak

Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan pengecer berharap agar pihak pemerintah segera turun tangan untuk memastikan agar harga LPG 3 kg kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Pasalnya, harga yang tidak sesuai dapat merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen hingga pengecer yang terpaksa mengikuti kebijakan harga yang lebih tinggi demi keberlanjutan bisnis mereka.

Harapan besar pun mengarah pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran harga ini, agar praktek serupa tidak terus berulang dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan mereka.

Pewarta : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *