KOMNAS HAM RI REKOMENDASI KEPADA PANGGLIMA TNI U.P KSAD UNTUK SEGERA MELAKSANAKAN EKSHUMASI/AUTOPI.

Duka mendalam masih dirasakan oleh keluarga korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing anggota TNI-AD yang ditemukan tewas terikat tali dileher bertempat di Gudang Logistik komplek Batalion Infanteri 132 Salo, Bangkinang, Kab. Kampar, Riau pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

Tim Penasihat Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pihak Komnas HAM RI di Jakarta yang sudah mengeluarkan Surat Remomendasi ditujukan kepada Panglima TNI u.p. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan tembusan suratnya kepada Kababinkum TNI. Danpuspom TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, Komandan Puspom TNI-AD dan Direktur Hukum TNI-AD.

Freddy Simanjuntak menjelaskan kepada awak media tentang isi Rekomendasi nya yaitu:

1. Melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenazah Alm. Prada Josua Lumban Tobing untuk membuktikan secara hukum ada atau tidak unsur penyiksaan atau penganiayaan ditubuh korban sebagaimana adanga kecurigaan dan dugaan dari keluarga korban serta untuk mengetahui apa penyebab kematian dengan melibatkan Tim Forensik dari luar TNI.

2. Ekshumasi/Autopsi agar dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada keluarga besar korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing.

3. Apabila hasil Ekshumasi /Autopsi tersebut ditemukan adanya unsur kesenvajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Alm. Prada Josua Lumban Tobing, agar ditindak lanjuti dengan proses hukum secara profesional dan berkeadilan serta disiplin/kode etik terhadap siapa saja yang terlibat didalam perkara tersebut.

Keluarga korban memohon kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto agar sgera menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kasad agar sgera dilaksanakan Autopsi/Ekshumasi terhadap jenazah korban, karena berdasarkan alat bukti yang ada keluarga korban menduga anaknya Alm. Prada Josua Lumbam Tobing bukan Bunuh Diri, melainkan terlebih dahulu disiksa atau dianiaya kemudian di gantung, seolah olah korban Bunuh Diri dengan cara Gantung Diri.

keluarga juga mohon kepada Komnas HAM RI agar mendesak di bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap misteri dibalik kejadian tersebut.

keluarga korban juga mohon kepada Ketua DPR RI melalui Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan instansi terkait agar proses hukum terhadap perkara tersebut di proses secara profesional dan terbuka untuk mengungkap misteri apa dibalik kejadian ini.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *