PRINGSEWU,Lampung –Pemdes Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melaksanakan program Dana Desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dengan menggelar peningkatan kapasitas badan hippun pemekonan (BHP), bertempat di kantor Pekon setempat. Senin (9/2/2024)
Hadir dalam acara tersebut Katua dan anggota BHP, Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur, aparatur pemerintahan Pekon, Camat kecamatan Pardasuka, yang di dampingi oleh Fikri dan Subana, Kapolsek Pardasuka di dampingi oleh Babinkamtibmas, dan Danramil.
Acara di buka oleh kepala pekon, dilanjutkan sambutan oleh Camat Pardasuka, kemudian pembahasan materi oleh narasumber dari pihak PMD, Budi Santoso dan Adi febriansyah bidang analis desa.
Dedi Irawan dalam sambutannya memyampaikan, BHP hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat Pekon. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kakon tapi juga BHP. Kepala desa sebagai eksekutif Pekon sementara BHP sebagai legislatif desa.
“BHP adalah mitra pemerintah pekon, jangan dipahami musuh bagi pemerintah pekon. BHP lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah pekon. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan pekon,” jelasnya.
Camat Pardasuka mengatakan, Badan Hippun Pemekonam (BHP) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Dilihat dari kedudukannya, kepala pekon selaku pemerintah pekon dan BHP sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BHP menjadi mitra pemerintah pekon, sama-sama bertugas memajukan pekon,” tutur Camat (9/12/2024).
Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BHP mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kakon.
Pemateri dalam pelatihan dan peningkatan kapasitas BHP tersebut Analis desa memaparkan dalam Pembentukan Produk Hukum pekon dan teknik Penyusunannya sebagaimana turunan dari peraturan di atasnya.
Produk Hukum pekon khususnya Peraturan pekon merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh BPD bersama Pemerintah pekon, sebagai landasan pelaksanaan pembangunan di Desa.
“Dalam pembentukan hukum pekon dan teknik penyusunannya mengacu dengan produk hukum di atasnya, peraturan tersebut seputar tentang desa dan peraturan pelaksanaannya, baik Undang-Undang, PP, Perpres, Peraturan Menteri, Perda dan Perbu,”paparnya.
Peserta pada kegiatan ini, memiliki antusias yang tinggi untuk berdiskusi dan berbagi informasi mengenai kondisi dan langkah yang harus diambil dalam rangka membangun pekon dan meningkatkan kesejahteraan pekon.(Mulia Mega)