Metro, Lampung –Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro, Rabu (18/12). Dua tersangka, masing-masing berinisial AS (24) dan A (32), terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Walet, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Peristiwa bermula pada pukul 17.30 WIB, saat korban berinisial DW (23) mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang dari halaman rumahnya. Diduga, pelaku merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut. Korban yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dibantu oleh warga sekitar.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil dihentikan di lokasi dekat Pabrik Tomo yang kemudian menjadi sasaran amukan warga.
“Informasi segera diterima oleh Tim Tekab 308 yang langsung bergerak ke lokasi. Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas membawa mereka ke RSUD A. Yani Kota Metro untuk mendapatkan perawatan. Namun, salah satu tersangka, A (32), dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius,” ucap Kasat
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan. Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal. Polres Metro akan terus meningkatkan keamanan wilayah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pewarta: Alim Akbar Dermawan