Tangkap Oknum Pencurian Listrik Khotib Diduga Kena Pasal Berlapis Dari Tambang Emas Ilegal

Pringsewu, Lampung –Ada dugaan penyalahgunaan pencurian listrik dengan meloss watt meteran oleh oknum PLN Cabang Pringsewu bekerjasama dengan penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran Desa Cikantor dan Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Provinsi Lampung.

Salah satu oknum yang bernama Khotib berperan sebagai ketua kordinator pemungut upeti dari penambang ems ilegal dari dua desa tersebut.

Oknum Khotib yang diduga menyuap oknum petugas PLN rayon Pringsewu dan Kaja kedondong bertahun tahun merugikan negara harus ditindak dari pihak terkait APH kejaksaan Kejari PT PLN Merugi besar BUMN.

Upeti yang diiambil setiap penambang oleh oknum Khotib sebesar Rp. 500 ribu hingga 3 juta rupiah per bulan.

Hasil uang upeti oknum Khotib lalu disetorkan kepada Nurhalim.

Beberapa sumber menerangkan, “Benar adanya pencurian listrik di kawasan tambang emas dan itu sudah terjadi puluhan tahun.

Adanya pencurian listrik dikawasan tambas emas ilegal, arus listrik yang di Los oleh Khotib diduga berkerjasama dengan oknum PLN Pringsewu.

Yang mana arus listrik yang bertenggangan tinggi untuk memproses atau mengolah emas di glundungan.

Bukan listrik saja yang dilakukan oknum Khotib melainkan pencemaran lingkungan akibat limbah B3, dan tidak mempunyai izin operasional tambang emas.

Beberap jurnalis media dan Lembaga atau LSM melihat pemukiman padat penduduk yang terlihat tercemari lingkungan oleh limbah B3.

Sungguh miris melihat kondisi pemungkiman padat lingkungan yang sudah tercemari limbah B3 oleh para penambang emas ilegal, dimana hatimu wahai pelaku penambang, demi kekayaan masyarakat yang di korbankan, tegasnya.

Dan sudan jelas, oknum Khotib akan dikenakan pasal berlapis, tidak ada ijin beoperasi tambang emas, melakukan Pencuriaan listrik dan pencemaran lingkungan oleh limbah B3 (Mercury).

Selanjutnya, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.

“Dan saya meminta kepada aparat kepolisian Mabes Polri wilayah DKI Jakarta untuk segara turun ke lokasi dan segera tertibkan lokasi tambang emas ilegal di Wilayah Provinsi Lampung Kabupaten Pesawaran Kecamatan Kedondong Desa Babakan Loa.

Kamiakan menyuruti atau akan kirim dokumentasi ke istana Merdeka dan Mabes Polri dari hasil investigasi dilapang, Kepada Kapolri, Pak Presiden Prabowo, mohon tindak tegas. Adanya dugaan Tambang emas ilegal dibekingi Oleh PLN Cab. Pringsewu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *