Tanggamus, Lampung –Pemasangan plank sekolah baru di sejumlah SD di Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, menuai kontroversi. Plank tersebut diduga dipasang tanpa koordinasi dengan pihak sekolah, bahkan dilakukan saat libur panjang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur pengadaannya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, seorang kepala sekolah di kecamatan tersebut mengaku terkejut saat menemukan plank baru sudah terpasang saat sekolah kembali dibuka pada Kamis, 30 Januari 2025. “Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Saat sekolah libur, pagar terkunci, tidak ada orang, tetapi tiba-tiba plank sudah terpasang. Seperti maling saja, masuknya lewat mana?” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, pihak sekolah diminta untuk membayar plank tersebut dengan harga Rp 2.000.000 per sekolah. Kepala sekolah merasa tertekan karena perintah tersebut tidak sesuai prosedur. Idealnya, pengadaan seperti ini harus melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) ke SLP, lalu ke K3S, sebelum akhirnya sampai ke sekolah-sekolah. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diabaikan.
“Seharusnya pengadaan ini masuk dalam anggaran tahun 2025 dengan perencanaan yang jelas. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, kami malah dipaksa membayar dengan harga yang tidak wajar,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, oknum K3S berdalih bahwa pemasangan plank ini adalah perintah dari pihak tertentu dan telah mendapat persetujuan kecamatan. Namun, pernyataan ini masih menuai banyak pertanyaan di kalangan kepala sekolah yang merasa dirugikan.
Menanggapi dugaan mark-up dan pemaksaan ini, tim media akan meminta klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
(Azanni)