Diduga Kontraktor Abai,Pekerja Proyek Rehabilitasi Puskesmas Kalirejo Dibekali Alat Pelindung Diri Tidak Memadai.

 

Kalirejo,Lampung Tengah,(Kabar Nasional TV.Com),– Proyek pembangunan Puskesmas Kalirejo di Kabupaten Lampung Tengah diduga tidak memenuhi ketentuan. Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers dan masyarakat. Hal yang paling mencolok adalah pekerja tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan diduga para pekerja tidak dibekali Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebagai jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaan pada proyek APBD Lampung Tengah yang di biayayai anggaran hampir 3,5 Milyard.

Dari pantauan media yang terjun ke lokasi pekerjaan proyek tersebut, para pekerja belum sepenuhnya mendapatkan haknya sebagai pekerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Secara kasat mata setiap hari para pekerja dibekali alat perlindung diri yang kurang memadai seperti sepatu boot, helm atau sarung tangan, masker,rompi.

Menurut salah satu pekerja mengatakan,” Kami baru di kasih rompi aja,Mas.”ungkap salahsatu pekerja saat di tanya terkait APD yang menjadi haknya sebagai pekerja.

Selain itu, ketidakpastian jaminan keselamatan kerja tentu saja menjadi kekhawatiran para pekerja. Asuransi ini seharusnya menjadi jaminan bagi mereka jika terjadi kecelakaan kerja, namun hingga saat ini, tidak ada bukti konkret bahwa para pekerja dilindungi oleh Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Media ini coba menghubungi pihak CV AKMA NUSANTARA, rekanan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, untuk meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai APD dan JKK bagi para pekerja serta terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kalirejo namun hingga berita ini terbit belum ada pihak yang bisa di konfirmasi, baik dari pihak kontraktor l maupun pihak konsultan proyek tersebut.

Pihak kontraktor dan para pekerja dalam proyek pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kalirejo diduga abai dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja.

Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. Penggunaan APD merupakan hal yang penting.

Namun nyatanya pekerja di pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kalirejo menunjukkan perilaku tidak tertib menggunakan APD.

Segala hal mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sementara K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis.

Jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2). Dan dalam pasal ini juga diatur kewajiban semua pekerja untuk selalu menggunakan APD ketika memasuki area kerja, sesuai dengan potensi bahaya dan risikonya.

Fakta dilapangan, bahwa pekerja di pembangunan Puskesmas Rawat Inap yang tidak menggunakan APD, media ini yang bernaung dalam Jurnalis Lampung Bersatu (JLB) akan mengkonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Tengah, terkait abai dan lalai dari pihak kontraktor yang mempekerjakan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja.

Media ini juga akan mengkonfirmasi kepada pihak BPJS ketenagakerjaan apakah pekerja yang bekerja di pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kalirejo mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Karena, selain APD K3, perusahaan juga wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja melalui program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja.Jaminan ini penting, karena meskipun sudah menggunakan APD K3, tetapi risiko terjadinya masalah kesehatan akibat kecelakaan kerja masih mungkin terjadi sehingga adanya jaminan sosial akan membantu mengurangi beban finansial pekerja.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *