Kejati Lampung Bongkar Skandal Korupsi Pegawai BRI, Rugikan Negara Hampir Rp18 Miliar

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu berinisial CA alias CND sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana nasabah. Tersangka yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menggelapkan dana sebesar Rp17,9 miliar, merugikan keuangan negara dan nasabah secara masif.

Korupsi Bertahun-tahun dengan Modus Canggih

Dari hasil penyidikan, praktik korupsi dilakukan tersangka sejak 2021 hingga 2025, dengan berbagai modus canggih yang sulit terdeteksi dalam pengawasan rutin. Modus operandi antara lain:

Pembukaan dan pengelolaan rekening fiktif atas nama nasabah,

Penarikan dana tanpa persetujuan nasabah,

Pengajuan pinjaman dengan agunan tidak sah atau palsu,

Transaksi fiktif melalui mesin EDC yang seolah-olah sah.

Kejati Lampung menyatakan perbuatan tersangka telah melanggar kepercayaan publik, khususnya terhadap institusi keuangan negara yang seharusnya melindungi dana masyarakat.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Berdasarkan audit awal, negara dirugikan hingga Rp17,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut, antara lain:

Sertifikat tanah dan bangunan di Pringsewu senilai sekitar Rp450 juta,

Beberapa unit kendaraan pribadi,

Investasi usaha makanan dan minuman senilai ±Rp552 juta.

Total nilai aset yang disita sementara ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Penahanan dan Sangkaan Pasal

Tersangka resmi ditahan oleh Kejati Lampung pada Senin, 21 Juli 2025 dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

CA disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejati dalam menindak segala bentuk kejahatan korupsi, terlebih menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

> “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, apalagi yang menyalahgunakan posisi kepercayaan di sektor perbankan. Kasus ini akan kami kawal hingga ke pengadilan,” ujar Armen.

 

Langkah Lanjutan dan Pemeriksaan Internal BRI

Pihak manajemen BRI pusat dikabarkan telah menurunkan tim audit internal dan compliance untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dana nasabah, khususnya di wilayah kerja Cabang Pringsewu.(Rival Fernanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *