Pringsewu, Lampung –Masyarakat Kecamatan Adiluwih melaporkan aktivitas penambangan batu silika yang berlangsung di beberapa lokasi di wilayahnya. Meski aktivitas tersebut mencurigakan, diduga tidak memiliki izin resmi dan menggunakan alat berat hingga kini belum terdapat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan “tutup mata” terhadap praktik seperti ini mencuat, memicu keresahan warga mengenai legitimasi dan integritas penegakan hukum daerah.
Informasi serta bukti visual yang diperoleh masyarakat menunjukkan ekskavasi, mobilisasi material, dan pengangkutan batu silika secara terstruktur. Namun belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab mengenai keberadaan izin seperti IUP, SIPB, atau izin pengangkutan yang seharusnya menjadi dasar legalitas kegiatan tambang tersebut.
-Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) – UU Minerba
Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin resmi (IUP, IUPK, SIPB, dan lain‑lain).
Pasal 158: Aktivitas penambangan tanpa izin dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 160 ayat (2): Jika seseorang memiliki IUP di tahap eksplorasi namun melakukan operasi produksi tanpa izin, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 161: Menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin juga dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 165: Pejabat yang menerbitkan izin secara ilegal atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pelanggaran lingkungan—misalnya melampaui baku mutu lingkungan akibat pertambangan tanpa izin—dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Analisis & Urgensi
Jika terbukti penambangan batu silika di Adiluwih tanpa izin:
Operator tambang dapat dijerat di bawah Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Jika terjadi tumpang tindih izin atau operasi di luar tahap eksplorasi resmi, Pasal 160 ayat (2) bisa diterapkan.
Pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal bisa dikenakan sanksi di bawah Pasal 161.
Jika Pemkab atau oknum pejabat daerah terbukti menerbitkan izin tanpa dasar hukum atau membiarkan pelanggaran berlanjut mereka berpotensi dijerat Pasal 165 terkait penyalahgunaan wewenang.
Segala bentuk kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang tanpa izin juga memungkinkan dikenai sanksi dari UU Lingkungan Hidup.
-Rekomendasi Tindak Lanjut
Penelusuran Status Izin
Pemkab didorong untuk segera merilis data apakah lokasi tambang tersebut memiliki IUP, IPR, SIPB, atau dokumen legal lainnya.
Audit & Investigasi Internal
Jika tidak ada izin, perlu ada penyelidikan apakah terjadi maladministrasi atau pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah daerah.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Bareskrim, PPNS ESDM, atau Kejaksaan harus dilibatkan untuk langkah hukum jika ditemukan aktivitas tanpa izin.
-Evaluasi Dampak Lingkungan
Lakukan audit lingkungan dan pastikan pelaku bertanggung jawab terhadap pemulihan jika terjadi kerusakan ekosistem.
-Transparansi Publik
Pemkab wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat dan lembaga pengawas independen untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.
Aktivitas penambangan batu silika di Kecamatan Adiluwih diduga kuat menjalankan operasi tanpa izin resmi. UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup menetapkan sanksi pidana dan denda berat bagi pelanggar, termasuk pejabat yang membiarkan aktivitas tersebut. Dugaan “tutup mata” oleh Pemkab Pringsewu menuntut transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan yang adil bagi masyarakat Adiluwih.(red)