Lampung Tengah –Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Suparyo, diduga kuat telah menganggarkan pembangunan Posko Keamanan senilai Rp75 juta pada tahun anggaran 2020, namun hingga lima tahun berlalu, bangunan tersebut tak kunjung ada. Masyarakat pun mempertanyakan ke mana dana tersebut dialirkan.
Anggaran senilai Rp75.000.000 tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2020 untuk pembangunan Posko Keamanan. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan oleh tim media ini, tidak ditemukan satu pun bangunan atau sisa proyek yang mengindikasikan adanya pelaksanaan pembangunan tersebut fiktif.
Kepala Kampung Sendang Mulyo, Suparyo, sebagai penanggung jawab utama pengelolaan dana desa, menjadi pihak yang paling disorot. Saat dikonfirmasi di kantor balai kampung pada Jumat (25/7/2025), Suparyo membantah adanya anggaran fiktif dan berdalih bahwa dana tersebut kemungkinan digunakan untuk keperluan lain, bukan untuk pembangunan pos keamanan ucapnya.
> “Tidak ada yang fiktif. Mungkin itu rincian biaya lain seperti kebutuhan pembelanjaan” kata Suparyo kepada media ini.
Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Sekretaris Kampung Sendang Mulyo, yang justru membenarkan tidak pernah ada pembangunan Posko Keamanan pada tahun 2020.
> “Ah, gak ada, Pak. Ingat betul saya, tahun 2020 tidak ada pembangunan Posko Keamanan,” ujarnya tegas saat ditemui media ini pada Kamis (24/7/2025).
Dugaan penganggaran fiktif ini terjadi pada tahun 2020 di Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Hingga tahun 2025, tidak ada realisasi proyek sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran.
Penggunaan dana desa harus memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ketika dana yang sudah dianggarkan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka berpotensi besar menjadi tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampung. Lebih-lebih, dana desa berasal dari APBN, yang notabene adalah uang rakyat.
Media ini dengan tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Unit Tipikor Polres Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa Kampung Sendang Mulyo dari tahun 2020 hingga 2024, karena diduga tidak hanya pembangunan posko yang bermasalah.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan ini, demi mencegah kebocoran anggaran yang semakin masif di tingkat kampung.
(*TIM RED*)