Pringsewu, Lampung –Hadir dalam acara yang di gelar di Aula Rumah makan Raja pindang, Yan david Bonitua dari Kejaksaaan, Darwin kasat Intel Polres, P. Rachmat H Mewakili Kodim Tanggamus,
M ajie Sangjaya Moderator perwakilan ormas ormas kabupaten Pringsewu.
Sosialisasi organisasi merupakan mekanisme kunci yang digunakan oleh organisasi untuk menanamkan budaya organisasinya. Sosialisasi organisasi didefinisikan sebagai proses seseorang mempelajari nilai, norma dan perilaku yang dituntut yang memungkinkan ia untuk berpartisipasi sebagai anggota organisasi
Sukarman Kadis Kesbangpol dalam sambutanya menyampaikan pentingnya sosialisasi pembinaan dan pengawasan Ormas di situasi jelang Pilkada ini dia mengajak semua ormas ikut menjaga kondusifitas sehingga nantinya tercipta Pilkada yang kondusif,
P.Rahmat S.Sos mewakili Kesatuan KODIM 0424 Tanggamus ikut menyampaikan agar ormas ormas yang ada di Kabupaten Pringsewu dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan Benar,
Memelihara nilai Agama, Budaya, Moral, Etika, Dan Norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk Masyarakat, Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam Masyarakat, Melakukan pengelolaan leuangan secara transparan dan Akuntabel, Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
dan mendapatkan pelajaran Politik.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Intel Polres Pringsewu Darwin menyampaikan
Peran Polri dalam Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Polri memegang peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalu pembinaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik dan gangguan keamanan, Serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dia juga mengajak r kan rekan Ormas untuk menjaga kondusifitas dalam masyarakat, Tujuan pembinaan ini juga untuk meningkatkan peran Organisasi, Mencegah Penyalahgunaan wewenang , Membangun Sinergi, Meningkatkan Kesadaran hukum, Disampaikanya juga tentang ruang lingkup pembinaan Organisasi Kemasyarakatan tentangp Idiologi dan wawasan kebangsaan, Tata kelola Organisasi juga Kegiatan dan Program Program lainnya.
Mari kita hindari Konflik, Menjaga stabilitas keamaan sehingga Kabupaten Pringsewu dapat menjadi Kondusif, Ujarnya.
Sementara Yan Davit Bonitua mewakili kejaksaan menyampaikan sambutanya, Agar ormas ormas mematuhi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ,Dan melakukan Tata cara pembentukan, Pendaftaran, AD/ART dengan benar, Dia juga menyarankan ormas ormas yang ada untuk melakukan kewajiban ormasnya tidak melanggar larangan dalam menjalankan tugas dan Transparansi dengan Anggota.
Dan jika ada ormas melakukan pelanggaran tentu akan di kenakan Sangsi Administratif, berupa Teguran tertulis ,pembekuan kegiatan atau pembubaran. Lebih lanjut dia menyampaikan Ormas juga dapat di kenakan Sangsi Pidana berupa Penjara dan Denda.
Dalam sesi tanya jawab Osmaruli Manik peserta dari Organisasi Pemuda Batak ( PBB ) Bersatu menyampaikan bagaimana perlindungan hukum terhadap Ormas yang melaporkan tindak kejahatan, Boni dari kejaksaan menyampaikan hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Pelapor dan saksi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk ancaman terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada KPK atau LPSK.Pungkasnya ( Mulia Mega )