Diduga Membuat Keterangan/Laporan Palsu, Dengan Memalsukan Bukti Kwitansi Pembelanjaan Mengatas Namakan PT Ternyata PT Tersebut Fiktif

Pandeglang, Banten —Na’as menimpa M.Soleh warga kampung Bojen selaku penyewa combine tersebut mengatakan.”Pihak SN meminta nominal yang fantastis dan saya sempat memberikan uang senilai tiga puluh juta rupiah, Rp.30.000.00 sedangkan saya penyewa kenapa di Bebani ke saya dan anehnya pihak Sanusi malah melaporkan saya ke pihak Polsek setempat ucapnya.

Saat awak media mendatangani pihak PT tersebut yang ada di Lampung Timur.Jaimin warga Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung-Lampung timur mengatakan kepada awak media.”Benar saya yang service combine inisial SN yang beralamat di kampung sobang Tonggoh desa Sobang kabupaten Pandeglang waktu itu,tetapi untuk kuitansi tersebut bukan saya yang bikin.memang itu nama tempat usaha services saya tapi saya bukan PT.ucapnya.

 

Lanjut Jaimin mengatakan.”Seinget saya untuk biaya dari total dari beli semua alat sampai ongkos Service nya itu tidak sampai menghabiskan uang seratus lima puluh juta dan terkait kuitansi tersebut saya tidak tau menahu ujarnya.

Wawan Angriawan SH.selaku salah satu aktivis mengatakan.”kuat dugaan kami pihak oknum SN ini melakukan penipuan, laporan palsu dan pemerasan jelas ini ranah pidana, Apalagi pihak M.Soleh ini kan sewa ataw rental kok di Bebani biaya dan kami dapat informasi terkait hal tersebut pihak SN mengurus asuransi dan disinyalir uang asuransinya sudah cair.Dalam hal ini kami
Meminta pihak APH agar memproses permasalahan ini dan bila pihak SN terbukti maka wajib di tindak secara hukum yang berlaku di negara ini tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak oknum inisial SN belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *