Pringsewu Lampung — Sebuah kantor leasing yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dituding merugikan konsumen. Seorang konsumen melaporkan bahwa motornya yang hilang telah dilaporkan ke polisi dan leasing, namun saat klaim asuransi keluar sebesar Rp 15 juta lebih, oknum leasing mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menutup angsuran tunggakan motor yang hilang.
Konsumen merasa dirugikan karena uang asuransi yang seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian akibat kehilangan motor, namun malah digunakan untuk menutup tunggakan angsuran. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim asuransi oleh kantor leasing.
Tindakan leasing yang menggunakan uang asuransi untuk menutup tunggakan angsuran motor yang hilang dipertanyakan oleh konsumen. Apakah tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku?
Konsumen berharap agar kantor leasing dapat menjelaskan secara transparan tentang prosedur penanganan klaim asuransi dan penggunaan uang asuransi. Konsumen juga berharap agar kantor leasing dapat memperlakukan konsumen dengan adil dan transparan.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah tindakan kantor leasing tersebut sudah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Konsumen dan masyarakat berharap agar kantor leasing dapat bertanggung jawab dan memperlakukan konsumen dengan adil.
*Jika motor Anda hilang saat masih dalam masa kredit, secara hukum Anda mungkin tidak lagi diwajibkan untuk membayar cicilan, tetapi hal ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk apakah motor hilang karena kesalahan Anda dan apakah ada asuransi yang berlaku*
Dasar Hukum:
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
*Perikatan atau kewajiban akan hapus jika barang yang menjadi objek perikatan (dalam hal ini motor) musnah atau hilang karena sebab di luar kesalahan debitur (Anda)*
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Jaminan fidusia (yang digunakan dalam perjanjian kredit) dapat dihapuskan jika benda yang menjadi objek jaminan (motor) musnah atau hilang. (Red/Tim)