Kasat Lantas Polres Pesawaran : Mobil Versus Kereta di Tegineneng, Sopir Luka Ringan, Ini Platnya !

Pesawaran, Lampung – Polisi memberikan keterangan resmi kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Nissan Grand Livina dengan kereta api Kuala Stabas (S5) relasi Stasiun Baturaja–Stasiun Tanjungkarang terjadi di perlintasan kereta tidak resmi di Jalan Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (28/01/2025) pagi.

Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar mengatakan, kecelakaan terjadi saat kereta melaju dari arah Lampung Tengah menuju Bandar Lampung.

“Sesampainya di perlintasan, mobil Grand Livina BE 1844 RX melintas sehingga terjadilah kecelakaan tersebut,” kata Iptu Olivia dalam keterangannya kepada Media, Selasa 28 Januari 2025, malam.

Menurutnya, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, namun bagian depan kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. “Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari juga telah memberikan penjelasan tambahan terkait insiden ini.

Berdasarkan keterangan saksi, mobil Grand Livina melaju dari Desa Gedung Gumanti menuju Tegineneng. Saat kereta api Kuala Stabas akan melintas, penjaga perlintasan yang bekerja secara swadaya sudah memberikan tanda agar mobil berhenti.

“Namun, pengemudi mobil tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap melaju. Akibatnya, bagian depan kanan lokomotif kereta api menyenggol mobil, membuat kendaraan terpental hingga mengenai penjaga perlintasan. Penjaga perlintasan mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis,” ujar Zaki.

Tidak ada awak kereta atau penumpang yang mengalami luka dalam kejadian ini. Namun, lokomotif kereta api mengalami kerusakan pada bagian cow hanger.

“Insiden ini menyebabkan kereta api berhenti selama 11 menit untuk pemeriksaan rangkaian sebelum melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Tanjungkarang,” ujarnya.

Zaki juga mengimbau agar pengguna jalan lebih berhati-hati di perlintasan kereta api. “Kami meminta kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbaunya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di perlintasan kereta api guna menghindari insiden serupa di masa mendatang. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *