Lampung Tengah —Kepala Kampung Tanjung Ratu, Alisadikin, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, diduga keras enggan memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1,1 juta per buku.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, biaya tersebut diminta dalam proses pembuatan sertifikat melalui program pemerintah, namun tidak disertai dengan kejelasan mengenai rincian penggunaan dana maupun dasar hukum penarikannya.
“Kami diminta Rp1,1 juta untuk satu sertifikat. Tapi kami tidak pernah dijelaskan itu untuk apa saja. Ketika kami tanya ke pihak kampung, tidak ada jawaban yang pasti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kampung Tanjung Ratu, Alisadikin, telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi, baik secara langsung maupun melalui pernyataan tertulis.
### Diduga Langgar Aturan
Jika benar adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah:
**1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, yang menyatakan dalam Pasal 12 huruf e:
> *“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”*
**2. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria**, yang menjadi dasar pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa biaya sertifikat melalui PTSL tidak boleh memberatkan masyarakat dan telah diatur besarannya oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2017.
Dalam SKB tersebut, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, biaya maksimal yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar **Rp200.000 per bidang tanah**.
### Harapan Masyarakat
Warga berharap ada transparansi dan keterbukaan dari pemerintah kampung, serta perhatian dari pihak-pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak anti bayar, tapi tolong dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat jadi korban pungli,” tambah warga lain.
Pihak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah diharapkan turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.(igo)