Bandar Lampung. ,- Konsep biaya pendidikan yang tidak memberatkan siswa atau wali murid menekankan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pembiayaan pendidikan, serta partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait. Hal ini dapat dicapai melalui penyusunan kebijakan yang transparan, pengelolaan keuangan yang efisien. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi siswa dan wali murid serta mencari sumber pembiayaan lain yang tidak hanya bergantung pada dana dari peserta didik.
Namun pada kenyataannya beberapa sekolah yang ada di Bandar Lampung, salah satunya SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung dalam penyusunan pembiayaan pendidikan diduga tidak menerapkan prinsif, transparansi dan akuntabel, tidak memenuhi rasa keadilan, partisipasi aktif masyarakat, dan pembiayaan yang berkelanjutan sehingga dikeluhkan pihak internal Penyelenggara pendidikan SMP Muhammadiyah 3 dan wali murid.
Menurut keterangan beberapa dewan guru yang minta tidak disebutkan identitasnya bahwa Drs. Nur Salim selaku kepala SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung dalam menyusun pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), biaya kelas 8 dan 9 secara sepihak, tidak melibatkan dewan guru. Menurut beberapa dewan guru, tiba-tiba RAP kebutuhan anggaran sudah muncul tanpa ada pembahasan secara mendalam. Selain itu menurut sumber yang lain, kepala sekolah tidak ada transfaransi dalam penggunaan anggaran yang dibebankan dari walimurid maupun dari sumber dana BOS.
Beberapa dewan guru dan wali murid secara bersama menyoroti biaya pendidikan yang dibebankan kepada wali murid yang anggaran nya tumpang tindih dengan biaya yang sudah diakomodir oleh dana BOS, seperti contoh biaya UKS, biaya Ekstrakukikuler, Pembelian Sampul Rapot dan pembelian buku pendamping. Dan besaran biaya-biaya tersebut sangat pantastis.
“Inti nya dana kenaikan kelas 8 dan 9 itu juga tidak ada pembahasan bersama dengan beberapa Waka mas, jadi Bendahara dan Kepsek nya menentukan sepihak tanpa ada rapat dengan Waka, kemudian pembuatan RAB juga tidak melibatkan Unsur Waka dan Guru,” Jelas salah satu sumber.
Selain itu wali murid khususnya kelas 8 dan 9 juga mengkritisi besarnya biaya daftar ulang yang mencapai 2.370.000,- untuk kelas 8 dan 2.360.000,- untuk kelas 9 dengan rincian SPP bulan Juni 2024 Rp.450.000,-, UKS 1 tahun 100.000,- Kegiatan Ektrakulikuker Rp.750.000-800.000,- pemeliharaan Laboratorium Rp.120.000,- Buku Pendampingan Siswa Rp.900.000-950.000,-
Lebih parahnya lagi menurut wali murid, pihak sekolah tidak pernah mengajak rapat atau melibatkan wali murid untuk membahas biaya pendidikan kelas 8 dan 9, tiba-tiba pihak sekolah mengeluarkan perhitungan biaya yang harus di bayar oleh wali murid.
Selain itu pihak media inipun mendapatkan informasi, kuat dugaan bahwa Kepala sekolah melakukan mar’up beberapa biaya pendidikan untuk kepentingan dan keuntungan Pribadi, Disamping itu kuat dugaan minimnya pemiliharaan sekolah diantaranya selama dua tahun diduga tidak ada pemeliharaan laboratorium, sementara siswa dikenakan biaya pemeliharan laboratorium setiap tahun.
Waka Bidang Humas SMP Muhammadiyah 3, Pujiono yang dimintai tanggapan oleh media ini pada Senin,(30/06/2025)terkesan membantah, dan mengaku bahwa RAB pembiayaan PPDB dibuat dengan melibatkan panitia PPDB. Dan dia tidak menepis bahwa memang tidak melibatkan wali murid dengan alasan karena belum ada siswanya.
” RAB biaya PPDB tahun pelajaran 2025/2026 dibuat dengan melibatkan panitia PPDB dan diketahui oleh Komite, tapi mamang dalam penyusunan RAB kami tidak melibatkan wali murid karena siswanya kan belum ada.” Jelas Pujiono.
Selanjutnya Rosnawati selaku bendahara BOS, ketika disinggung terkait ada dugaan biaya yang dipungut dari wali murid mencakup biaya yang dibiaya oleh dana BOS menjelaskan bahwa biaya jasa atau pembimbing ekstrakulikuler tidak dibiayai oleh dana BOS. Disinggung terkait biaya pembelian buku Pendamping siswa yang sangat pantastis, Rosnawati menjelaskan bahwa keputusan pihak sekolah siswa wajib membeli dengan sekolah.
Ditempat terpisah, Deni Andestia selaku ketua Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) kepada media ini Senin 30 juni 2025 menyayangkan kebijakan kepala sekolah yang tidak melibatkan wali murid dan komite dalam menyusun anggaran biaya penyelenggaran KBM di SMP Muhamadiyah 3 Bandar Lampung.
Menurutnya Deni, kepala sekolah mestinya melaksanakan konsep Transparansi dan akuntabilitas, perencanaan anggaran yang jelas. Sekolah perlu menyusun rencana anggaran yang rinci dan transparan termasuk melibatakan masyarakat dan komite secara aktif. Partisipasi aktif, artinya melibatkan orang tua/wali murid dalam proses pengambilan keputusan terkait biaya pendidikan sehingga mereka merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab.
Pembiayaan yang berkelanjutan, prioritaskan kebutuhan esensial, fokus pada pembiayaan kebutuhan pendidikan yang paling mendasar dan esensial seperti gaji guru, operasional sekolah dan pengadaan sarana-prasarana pendukung pembelajaran, hindari pungutan yang tidak tidak perlu, hindari pungutan yang tidak punya dasar yang jelas.
Terkait hal tersebut, Deni Andestia akan mempertimbangkan rencana untuk segera membuat kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) terkait dugaan mark’up biaya pungutan yang dirasa memberatakan wali Murid serta dugaan pembiayaan yang dibebankan kepada walimurid yang tumpang tindih dengan pembiayaan yang dibiayai oleh dana BOS.
Drs. Nur Salim selaku kepala SMP Muhamdiyah 3 Bandar Lampung yang dihubungi via telpon senin 30 juni 2025, sampai berita ini dimuat tidak memberikan tanggapan. (Tim)