Ketum PPWI Desak Kadis PMK Klarifikasi Dugaan Pungli di Kampung Payung Makmur, Lamteng

Lampung Tengah, – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah untuk segera turun tangan dan mengklarifikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, pada tahun 2022.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut melibatkan dua oknum aparat kampung, yakni Braham dan Wira yang saat itu menjabat sebagai aparat kampung dan sekretaris. Keduanya diduga meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada warga dengan dalih administrasi pemerintahan kampung.

“Ini bukan persoalan kecil. Kami minta Kadis PMK jangan diam. Turun ke lapangan dan lakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat dan pihak terkait. Jangan biarkan praktik-praktik seperti ini mencederai kepercayaan rakyat terhadap pemerintah desa,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/5/2025).

Wilson juga menyoroti sikap Camat Pubian yang dinilainya tidak netral dalam menangani kasus ini. Menurutnya, camat terkesan membiarkan dan tidak mengambil langkah tegas meskipun laporan dari masyarakat sudah muncul sejak lama.

“Camat Pubian seharusnya menjadi pihak yang menjaga netralitas dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bukan malah terkesan membela pihak yang diduga melakukan pungli,” tegasnya.

Sesuai Ketentuan Hukum

Tindakan pungutan liar seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan **UU No. 20 Tahun 2001**. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Jika terbukti bersalah, oknum aparat kampung seperti Braham dan Wira bisa dijerat dengan pasal ini.

Wilson menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan,” pungkas Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PMK maupun pihak Kecamatan Pubian terkait tanggapan atas desakan Ketua Umum PPWI tersebut.

Penulis : Igo pubian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *