Lampung Tengah –Tim kuasa hukum paslon cabup dan cawabup Ardito – Koheri secara resmi melaporkan aksi politik praktis yang diduga dilakukan oknum kepala kampung dan anggota Polsek Selanggai Lingga ke Bawaslu Lampung Tengah, Jumat (27/09/2024).
Diduga, kedua oknum tersebut yaitu MR yang diketahui menjabat kepala kampung Swastika Buana (SB 13) sedangan TW anggota aktif kepolisian yang bertugas di Polsek Selagai Lingga dan merupakan ketua PHDI (Parisade Hindi Darma Indonesia) Lamteng.
Dari cuplikan vidio yang viral, terlihat kedua sosok tersebut hadir dalam suatu acara yang diduga melakukan aksi deklarasi dukungan kepada salah satu calon yaitu pasangan calon 01 Musa – Ahsan.
“Kita melaporkan yang kita duga merupakan salah satu oknum anggota Polri aktif yang berupaya mengkoordinir dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan dukungan kepada salah satu paslon yaitu paslon 01 Musa – Ahsan,” ujar Beni Qurniawan S.H Tim Kuasa Hukum Ardito – Koheri saat diwawancarai usai pelaporan di Bawaslu Lampung Tengah.
Sedangkan untuk MR Beni mengatakan, pihaknya sedang mendalami perihal tersebut dan saat ini sedang berfokus untuk perkara TW.
“Saat ini kita fokus dulu kepada terduga anggota Polri dulu, Seluruh berkas dan bukti sudah kita serahkan ke pihak Bawaslu,” bebernya.
Beni berharap Bawaslu dapat segera memproses dan menindak lanjuti laporannya, apabila benar telah terjadi kecurangan maka Bawaslu harus memberi sanksi tegas sesuai ketetapan hukum yang berlaku. (igo pubian)