PRINGSEWU, Lampung –Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (29/11/2024). Selain itu, DPRD bersama Pemkab Pringsewu juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Keempat Ranperda yang disahkan masing-masing Ranperda APBD 2025, Ranperda Perubahan Kedua Perda No.16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu 2024-2029.
Terkait Ranperda APBD 2025, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan penyusunan RAPBD disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS 2025, meliputi enam prioritas pembangunan yang dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah, dimana prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi perangkat daerah, juga mendukung enam prioritas pembangunan yang telah disepakati.
“Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, terdapat enam program Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa eksekutif dan legislatif, dimana terdapat empat Ranperda lanjutan tahun sebelumnya dan dua Ranperda baru. Ranperda dimaksud, masing-masing Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, Ranperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas Kerja, Ranperda Pemberian ASI eksklusif, Ranperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029, serta Ranperda PDAM Way Sekampung.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses awal Program Pembentukan Peraturan Daerah ini. Saya berharap, keenam Propemperda ini dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam
pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, disamping dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu. (Mulia Mega)