Pemprov Adakan Pemutihan Pajak, Dewan: Program Bantu Masyarakat dan Tingkatkan PAD

Lampung -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei – 31 Juli 2025.

Pemutihan pajak PKB ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan membayar 1 tahun berjalan saja meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan pajak. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Semoga kebijakan ini membantu masyarakat ditengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu Pemprov dan Pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB,” kata dia saat dimintai tanggapan, Kamis (17/04/2025).

Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

“Saya berharap Pemprov dan Pemerintah 15 Kabupaten/Kota akan mengunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara kongkrit manfaat dari membayar pajak,” jelasnya.

Selain itu, Ia menyatakan pentingnya transparansi pemerintah dengan mengumumkan secara terbuka total pendapatan dari pemutihan pajak PKB pertahunnya dan alokasi anggarannya dipergunakan untuk apa saja.

“Semoga dengan keterbukaan dan fokus itu, ditahun-tahun selanjutnya masyarakat menjadi mempunyai kesadaran taat pajak terhadap pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Ia menambahkan, program pemutihan pajak ini akan sangat membantu pendapatan daerah terkhsusus Pemerintah 15 Kabupaten/Kota.

“Dalam kebijakan Opsen Pajak UU Nomor 1 tahun 2025 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, 15 kabupaten/kota sangat diuntungkan karena sekarang sektor PAD PKB tidak lagi menjadi DBH akan tetapi secara realtime splite payment sebelum tutup buku setiap harinya dana prosentase pambagiannya langsung ditransfer ke kabupaten/kota,” jelas ya.

Dengan kebijakan ini, Ia menyakini Pendapatan Asli Daerah Pemerintah 15 Kabupaten/Kota akan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu Bapenda di daerah harus terlibat pro aktif.

“Meskipun kebijakan amnesty pajak ini leading sektornya adalah Bapenda Propinsi namun Bapenda 15 kabupatem/kota harus terlibat secara pro aktif menjemput bola. Baik melakukan sosialisasi langsung ke pintu-pintu rumah setiap warga, sehingga program ini bisa berhasil maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, ia mendorong balik nama kendaraan bermotor terkhusus untuk kendaraan plat merah BUMN, BUMD maupun swasta untuk memakai plat Lampung.

“Kalaupum ada yang plat luar maka sejak tahun ini harus dilakukan balik nama memakai plat Lampung. Perusahaan yang masih bandel umumkan ke publik, dan kami komisi III akan cek langsung kelapangan untuk membantu Bapenda,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *