Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 serta Pasal 82 KUHPidana. Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/217/NI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Juli 2024.
Korban, yang masih berusia 17 tahun, berinisial KFA, mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka KM (20), yang beralamat di Batangharjo, Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H mengatakan bahwa kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, korban menjemput pelaku di Batanghari Kab. Lampung Timur, dan keduanya menuju sebuah kosan di Kel. Yosodadi, Metro Timur.
“sampainya di Kosan pukul 10.30 wib bertemu dengan seorang Perempuan atas nama YL yang mengaku pemilik kamar, setelah pelaku dan YL tersebut ngobrol sebentar perempuan tersebut pergi, lalu korban dan pelaku masuk ke kamar kosan. Di dalam kamar kos, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YL, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro,” ucapnya
Atas laporan kejadian tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku di sebuah resto yang berada di Kota Metro
“Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu, 6 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA berhasil menangkap tersangka di sebuah resto di Jl. Yos Sudarso, Metro,” lanjut Kasat
Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Alim Akbar Darmawan