Proyek Drainase di Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan: Papan Informasi Hilang, PUPR dan Kontraktor Bungkam

Pringsewu, Lampung – Proyek pembangunan drainase yang tengah berjalan di wilayah Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran mulai dari absennya papan informasi proyek, ketidaksesuaian dengan bestek, hingga dugaan mark-up anggaran mencuat ke permukaan. Ironisnya, baik pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu maupun pelaksana proyek memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh media.
SENIN, (19/5/2025)

Fahmi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pringsewu, tidak berada di tempat saat awak media mendatangi kantor dinas tersebut. Ketidakhadiran ini terjadi saat media hendak mengonfirmasi temuan di lapangan terkait proyek drainase yang dilaksanakan tanpa papan informasi. Ketidakterbukaan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat papan informasi merupakan bagian wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Lebih dari itu, hasil pantauan media di lokasi proyek menemukan berbagai kejanggalan. Pengerjaan drainase tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) dan tidak mencerminkan besaran anggaran yang seharusnya dialokasikan. Kualitas material, metode kerja, hingga proses pelaksanaannya disinyalir jauh dari standar teknis yang berlaku.

Pihak pelaksana proyek, CV Artha Nata, juga terkesan menghindari sorotan publik. Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman pemilik perusahaan, H. Iwan, yang beralamat di RT 02 RW 02, Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, tak ada tanggapan. Yang bersangkutan enggan membuka pintu dan tidak memberikan penjelasan apapun. Sikap tertutup ini kian menguatkan dugaan bahwa proyek yang dikerjakan sarat dengan penyimpangan.

Dalam situasi ini, media ini secara tegas meminta agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, khususnya dari komisi yang membidangi infrastruktur dan pengawasan anggaran, segera turun ke lapangan. Para wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan mereka, baik yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) tempat proyek tersebut berjalan maupun komisi terkait.

Publik berharap agar DPRD tidak tinggal diam dan tidak “tutup mata” terhadap dugaan penyimpangan ini. Jika benar ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur korupsi, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

Keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek yang menggunakan dana rakyat adalah hal fundamental dalam sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika transparansi diabaikan, dan pengawasan tidak dijalankan, maka yang dirugikan adalah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun dari CV Artha Nata selaku pelaksana proyek. Media ini akan terus melakukan investigasi dan memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pembangunan di Kabupaten Pringsewu.

TIM RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *