Wah…Oknum Kepsek SDN Payung Dadi, Diduga Punya Hobi Baru?.Yakni Sering Jarang masuk Sekolah

Lampung Tengah, – Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar ke dinasan.

Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal Pada Poin Undang Undang Diatas Ternyata Diduga Tidak Dijalani Oleh Oknum Kepala Sekolah Payung Dadi.

Bila kepala sekolah saja Jarang hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa dibayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.

Seharusnya Sosok Kepala Sekolah memberikan contoh baik atau suri tauladan pada guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, memberi contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek SDN Payung Dadi memiliki hobi baru, yakni sering bolos. Akibat kegemarannya bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja.Kelakuan oknum kepsek tersebut Sangat disayangkan.

Saat Media ini Melakukan Uji Informasi Di Lapangan Baru-baru ini, Dewan Guru yang tidak ingin disebut namanya Menyampaikan “Atas Tidak Disiplin nya Oknum Kepala Sekolah Tersebut, “gimana Mau maju Sementara kepala sekolah nya jarang masuk” bagaimana mau mengembangkan kuantitas dan kualitas sekolah, Berbanding jahuh dengan kepala sekolah sebelumnya (Sudah pensiun) 180 Derajat, ungkapnya.

Diketahui dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia korupsi waktu.

Sementara itu Pewarta Media ini Melakukan Konfirmasi Sambungan Via Telpon, Melalui Sugeng selaku Pengawas Sekolah menyampaikan,. “Terimakasih atas informasinya, Dan Saya juga Berharap Agar Kepala Sekolah SD Negeri Payung Dadi Agar lebih baik lagi,. Ungkapnya.

Sampai Berita ini diterbitkan, Oknum Kepala Sekolah Berinisial (S) tidak dapat Ditemui.

Penulis : Igo Pubian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *