WALHI : Kerusakan Lingkungan yang Disebabkan CV. Pagar Gunung Menjadi Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Perusahaan

Lampung. ,- Ramainya keluhan warga masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang galian C (bebatuan) CV. Pagar Gunung, akhirnya mendapat tanggapan dari WALHI.

“Terkait tambang galian C atau bebatuan CV. Pagar Gunung yang ada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami , terkait timbulnya lubang-lubang bekas galian galian batu tersebut kalau perusahaan itu berizin, tentu ada tanggung jawab dia untuk melakukan Reklamasi paska tambang.
Kemudian dengan adanya batu yang bertebaran di lahan orang lain juga harus menjadi tanggung jawab dari si pemilik perusahaan tambang, baik itu tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat maupun tanggung jawab terhadap kerusakan di lahan pertanian atau komoditas lahan pertanian yang ada.
Kemudian kerusakan sebagian pasilitas umum dan rumah warga akibat sempat dilakukan pemecahan batu memakai dinamit beberapa waktu yang lalu seperti rumah yang rusak, bangunan yang retak ini kan harus jadi perhatian serius dan menjadi tanggung jawab mutlak oleh si perusahaan tambang karena kerusakan rumah serta pasilitas umum yang disebabkan aktivitas penggunaan dinamit. Dan penggunaan dinamit inikan diatur, tidak boleh sewenang-wenang perusahaan itu menggunakan dinamit baik itu kuantitas maupun jumlah lubang itu. Dan kalau kita mengikuti keputusan Menteri ESDM sebetulnya ada jarak minimal antara lubang pemasangan dinamit dengan wilayah pemukiman”.Jelas Irfan Tri Mursi Direktur Eksekutif WALHI yang dihubungi via Telpon pada hari kamis, (28-10-2024).

“Oleh sebab itu dalam hal ini sebetulnya dinas lingkungan hidup kabupaten maupun provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut juga meminta tanggung jawab si perusahaan terhadap dampak-dampak yang timbul. Jika memang ada hal yang krusial dan terjadi pelanggaran yang terjadi dan melanggar perundang-undangan maka harus diberikan sanksi kepada si pemilik perusahaan”. Tambah Irfan.

Diberitakan sebelumnya,,sejak beroperasinya Galian C milik CV. Pagar Gunung sejak puluhan tahun yang lalu sampai saat ini sangat dirasakan dampaknya oleh warga masyarakat Pampang Tangguk Jaya. Tidak dapat dielakkan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat atas pengerukan batu dan pengolahan batu menggunakan exsapator yang dilakukan oleh CV. Pagar Gunung desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Diantara dampak seriusnya :

1. Pencemaran polosi debu dalam radius 1km sangat mengganggu kesehatan akibat Proses penggilingan batu yang tidak terkelola dengan baik.
2. Kerusakan rumah warga akibat sempat dilakukan pemecahan batu memakai dinamit beberapa waktu yang lalu. Rumah warga di sekitar lokasi bergerak dan retak akibat guncangan proses pemecahan batu. Sehingga warga masyarakat mengalami kerugian.
3. Terjadi pendangkalan sungai sehingga mengancam lahan persawahan warga masyarakat sekitar gagal panen dan mengalami kekeringan, sebagian material batu merusak lahan pertanian warga yang berbatasan dengan lokasi gajian C dan kerusakan ekosistem lain nya.
4. Kerusakan alam dan lingkungan sekitar. Masyarakat sangat prihatin, pengerukan batu tersebut membentuk tebing-tebing terjal serta lubang-lubang galian yang membentuk danau-danau kecil sehingga membahayakan warga masyarakat. Sawah di hulu sungai sering kali gagal panen akibat sering kali terendan yang disebabkan penyempitan badan sungai akibat jembatan yang dibuat guna pengangkutan galian C tersebut.
Kerusakan tidak sampai disitu,beriringnya waktu terjadi kerusakan akses utama jalan penghubung Desa Pampang Tangguk Jaya, desa Ratu Jaya, dan Ogan Jaya menuju kota kecamatan dan Kabupaten.

Pada saat tim media melakukan investigasi ke lokasi Tambang Galian C Milik CV. Pagar Gunung. Minggu (17-11-2024),berjumpa dengan beberapa warga desa Pampang Tangguk Jaya dan Ratu Jaya. Mereka menjelaskan sepanjang tahun mereka tidak dapat menikmati akses jalan utama layak nya di daerah lain, karena sepanjang tahun sejak beroperasinya CV. Pagar Gunung mereka selalu berkutat melalui jalan yang tidak ubahnya kubangan kerbau.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak CV. Pagar Gunung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara dan Provinsi Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *