Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2024. Dana desa sebesar Rp1.405.538.000 yang diterima oleh Kampung Kalirejo untuk tahun 2024, dibagi dalam dua tahap pencairan, yaitu tahap pertama sebesar 54,09% (Rp760.225.800) dan tahap kedua sebesar 45,91% (Rp645.312.200). Namun, pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait waktu pelaksanaan dan sumber anggaran yang digunakan.
Alokasi Dana untuk Pembangunan Fisik
Dari total dana desa yang diterima, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan fisik. Dua kegiatan utama yang menjadi fokus adalah:
Rehabilitasi, Peningkatan, dan Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan total anggaran Rp185.983.000, yaitu senilai Rp117.829.000 dan Rp68.150.400.
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani dengan anggaran Rp.65.170.000 dan Rp22.980.000.
Kegiatan rehabilitasi peningkatan dan pengerasan jalan lingkungan pemukiman senilai Rp.185.983.000 ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan alokasi dana yang telah disetujui. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini dan temuan di lapangan, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Kejanggalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Pertama, kegiatan peningkatan atau pengerasan jalan pemukiman yang seharusnya dilaksanakan pada pencairan dana desa tahap pertama tahun 2024, justru baru dimulai pada bulan Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan penundaan dan sumber dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Kedua, kegiatan rehabilitasi balai kampung Kalirejo yang juga dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan masih berlangsung hingga Februari 2025. Kegiatan ini diduga menggunakan anggaran dari Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2024, padahal seharusnya kegiatan yang menggunakan dana desa 2024 harus selesai pada 31 Desember 2024. Jika belum selesai, kegiatan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan dianggarkan kembali pada tahun 2025.
Tanggapan dari Pejabat Terkait
Media ini mencoba meminta klarifikasi dari beberapa pejabat terkait. Camat Kalirejo, Yulianto, SE, melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk rehabilitasi balai kampung berasal dari Bagi Hasil Pajak (BHP). “Anggaran berasal dari BHP, Pak,” ujar Yulianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, semua pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2024 harus selesai pada 31 Desember 2024. Jika belum selesai, kegiatan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme silpa dan dianggarkan kembali pada tahun 2025. “Bila belum selesai dilaksanakan, maka harus disilpakan dan dianggarkan kembali di tahun 2025 sehingga bisa dilaksanakan di tahun 2025,” jelas Kepala Dinas PMK.
Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan
Dengan adanya penjelasan dari Kepala Dinas PMK tersebut, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, tidak hanya melakukan maladministrasi dalam pengelolaan dana desa, tetapi juga melakukan pelanggaran dan penyimpangan anggaran. Kegiatan pembangunan fisik, khususnya pengerasan jalan pemukiman senilai Rp185.983.000, yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024, justru baru dimulai pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan ketidakcakapan dalam mengelola anggaran dan potensi penyalahgunaan dana.
Selain itu, penggunaan dana BHP untuk kegiatan rehabilitasi balai kampung yang dilaksanakan pada tahun 2025 juga menimbulkan tanda tanya besar. Apakah anggaran BHP tersebut telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kalirejo? Ataukah ada indikasi pengalihan dana tanpa persetujuan yang sah?
Dampak pada Masyarakat
Penyimpangan dan pelanggaran dalam penggunaan dana desa ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat Kampung Kalirejo. Pembangunan infrastruktur yang tertunda atau tidak sesuai rencana dapat menghambat aksesibilitas dan kesejahteraan warga. Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Dan masyarakat juga meminta agar inspektorat kabupaten Lampung Tengah melakukan audit terkait penggunaan dana desa 2024 kampung Kalirejo. Dan media ini akan membuat laporan pengaduan kepada pihak terkait agar dana desa yang seyogyanya digunakan untuk membangun kampung tepat waktu tidak terhambat hanya karena ulah oknum kepala kampung.
Langkah ke Depan
Media ini mendorong pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa Kampung Kalirejo tahun 2024. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat Kampung Kalirejo berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana desa yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam mengelola anggaran publik dengan lebih baik dan bertanggung jawab.(**/red).