Lampung Tengah –Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan setelah akses jalan utama di wilayah tersebut dipasang portal pada malam hari. Tindakan ini diduga dimotori oleh oknum Kepala Kampung (Kakam) Payung Makmur, bersama sejumlah warga dan aparat kampung setempat.
Pemasangan portal yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Akses jalan yang terganggu berdampak pada aktivitas harian warga, termasuk mobilitas menuju fasilitas pendidikan seperti SD Negeri Payung Makmur yang berlokasi di Jl. Payung Makmur Rt. 15 Rw. 04 Dusun 04, Payung Makmur, Kec. Pubian, Kab. Lampung Tengah.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan kabupaten dan jalan desa merupakan wewenang pemerintah kabupaten, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Tindakan pemortalan jalan tanpa izin resmi dapat dianggap melanggar peraturan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga akses jalan dapat kembali normal dan aktivitas warga tidak terganggu.(igo)