Pringsewu, Lampung – Masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Pringsewu, mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran mereka terkait kinerja Kepala Pekon (Kepala Desa) Pandansari, Eko. Warga setempat menyebutkan bahwa Eko jarang sekali hadir di kantor pekon dan hanya muncul saat pencairan dana desa, sementara pada waktu lainnya dia menghilang tanpa kabar.
“Setiap hari kepala pekon kami tidak pernah ke kantor, Pak. Tapi kalau sudah ada pencairan dana desa, baru terlihat, dan setelah itu hilang lagi. Kami merasa kepala pekon hanya datang untuk urusan pencairan dana saja,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tak hanya masalah absensi, warga juga mengeluhkan pengelolaan anggaran dana desa yang dianggap tidak transparan. Salah satu masalah yang disoroti adalah pengadaan barang dengan anggaran dana desa yang tidak sesuai harapan. Warga menyebutkan bahwa banyak barang yang dibeli, seperti tong sampah dan alat untuk pembudidaya ternak sapi, justru tidak sampai ke tangan masyarakat, bahkan ada yang dibawa pulang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”keluhnya
“Kami heran, barang yang dibeli dengan dana desa dan sudah dicatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kok bisa dipakai pribadi oleh kepala pekon dan dibawa pulang? Kami butuh kejelasan mengenai hal ini,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Upaya untuk mengonfirmasi kepala pekon Pandansari, Eko, melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak membuahkan hasil. Pesan hanya dibaca tanpa adanya respons, sementara telepon pun tidak dijawab.
Seiring dengan sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa ini, penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat regulasi yang lebih ketat mengenai pengelolaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2024, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan setiap penyimpangan atau penyalahgunaan dana dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Pemerintah desa diwajibkan untuk menyusun laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses oleh masyarakat, dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat penegak hukum.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Pekon Pandansari ini. “Kami ingin kepala pekon yang bertanggung jawab, tidak hanya datang untuk pencairan dana desa, tetapi juga bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas seorang warga.
Kepala Pekon Pandansari Eko saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya 0857 0975 xxxx membantah tudingan masyarakat “Maaf ya mas sebelumnya, InsyaAllah saya tetap konsisten dan tanggung jawab dgn pekerjaan saya selaku kakon,semua itu tidak benar mungkin sampean bicara dgn orang yg tepat, orang yg tdk suka dgn saya… Bolehlah cari informasi yg lain bagaimana saya di masyarakat apakah setiap kegiatan saya gk ada di situ….”bantah Eko
Pewarta : (Red)